Di dunia kerja Indonesia, "paklaring" adalah istilah yang merujuk pada surat keterangan pengalaman kerja. Dokumen ini secara resmi menyatakan bahwa seseorang pernah bekerja di sebuah perusahaan dalam jangka waktu dan posisi tertentu.
Istilah "paklaring" sendiri merupakan serapan dari bahasa Belanda, yaitu "verklaring", yang berarti "pernyataan" atau "deklarasi". Surat ini berfungsi sebagai bukti otentik yang dikeluarkan oleh perusahaan kepada karyawan yang hubungan kerjanya telah berakhir, baik karena mengundurkan diri, pemutusan hubungan kerja (PHK), maupun pensiun.
Fungsi dan Kegunaan Utama Paklaring:
Surat paklaring memiliki beberapa fungsi penting bagi seorang pekerja, antara lain:
* Melamar Pekerjaan Baru: Ini adalah fungsi yang paling umum. Perusahaan baru akan menggunakan paklaring untuk memverifikasi riwayat dan pengalaman kerja yang Anda cantumkan di CV.
* Mencairkan Dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan: Paklaring menjadi salah satu dokumen wajib yang harus dilampirkan saat seorang pekerja ingin mencairkan saldo JHT mereka setelah berhenti bekerja.
* Mengajukan Pinjaman atau Kredit: Beberapa lembaga keuangan seperti bank atau perusahaan pembiayaan terkadang meminta paklaring sebagai bukti riwayat pekerjaan dan stabilitas finansial calon nasabah.
* Mendaftar Beasiswa Profesional: Untuk beasiswa yang mensyaratkan pengalaman kerja, paklaring berfungsi sebagai bukti yang sah untuk mendukung aplikasi Anda.
Apa Saja Isi Surat Paklaring?
Secara umum, surat paklaring berisi informasi-informasi berikut:
* Kop surat resmi perusahaan.
* Data diri karyawan (nama lengkap, NIK/nomor karyawan).
* Pernyataan bahwa karyawan tersebut benar pernah bekerja di perusahaan itu.
* Jabatan atau posisi terakhir karyawan.
* Durasi masa kerja (tanggal mulai hingga tanggal berakhir).
* Terkadang, disertai dengan penilaian singkat mengenai kinerja atau alasan berakhirnya hubungan kerja (misalnya: "mengundurkan diri atas kemauan sendiri").
* Tanda tangan pejabat yang berwenang (biasanya dari departemen HRD) dan stempel perusahaan.
Penting untuk dicatat bahwa perusahaan wajib memberikan surat paklaring kepada karyawannya yang telah berakhir masa kerjanya, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
0 Komentar
Penulisan markup di komentar